Legislator Usul UU Batas Wilayah Cegah Sengketa Aceh-Sumut

Gambar Artikel

Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memicu usulan legislasi khusus. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendorong UU tersendiri untuk mengatasi sengketa 4 pulau yang kerap memanas.

Akar Konflik Batas Daerah

Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut bukan kasus baru. Konflik ini telah terjadi sejak era otonomi daerah dengan klaim ganda dari kedua provinsi atas pulau-pulau strategis tersebut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat setidaknya 78 sengketa batas wilayah antar-daerah sepanjang 2020-2024. Sebanyak 23% di antaranya melibatkan kawasan pesisir dan pulau kecil.

Ahli Hukum Tata Negara dari UI, Prof. Maria S.W. Sumardjono, menjelaskan: 'UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang belum cukup detail mengatur batas wilayah, terutama untuk pulau-pulau terluar. Perlu revisi atau legislasi baru.'

Mekanisme UU yang Diusulkan

Rancangan UU batas wilayah yang diusulkan akan memuat peta digital berkoordinat tunggal, sistem verifikasi lapangan cross-province, dan sanksi administratif bagi pelanggar.

Kementerian Dalam Negeri dalam riset 2023 menemukan 65% konflik batas daerah disebabkan ketidakjelasan peta dasar. Sistem registrasi tunggal diharapkan menjadi solusi permanen.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menekankan: 'UU ini bukan hanya untuk Aceh-Sumut, tapi standar nasional. Kita harus belajar dari kasus Malaysia-Singapura yang sudah punya perjanjian batas maritim sangat detail.'

Dampak Ekonomi dan Keamanan

Sengketa pulau telah mengganggu investasi kelautan di kedua daerah. Data Kemenko Maritim menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari sektor perikanan dan pariwisata.

Pulau-pulau sengketa seperti Pulau Berhala merupakan jalur perdagangan strategis. Ketidakpastian status menghambat pembangunan infrastruktur logistik.

Peneliti LIPI, Dr. Arif Satria, memperingatkan: 'Konflik batas wilayah rawan dimanfaatkan pihak asing untuk klaim ilegal. Kita butuh kepastian hukum sebelum terjadi insiden seperti Natuna.'

Usulan UU batas wilayah ini akan dibahas dalam RUU Prioritas 2025. Bagaimana pendapat Anda tentang solusi sengketa daerah? Ikuti perkembangan kebijakannya di laman resmi DPR.

Tidak ada komentar:

banner image
Diberdayakan oleh Blogger.