Gubernur Jakarta Pramono Anung tegas akan menertibkan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen di jalanan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan nilai budaya.
Latar Belakang Penertiban
Pemprov Jakarta resmi mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik ondel-ondel yang dimanfaatkan untuk ngamen di jalanan. Hal ini dinilai merusak citra budaya Betawi yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Menurut pengamatan lapangan, maraknya ondel-ondel ngamen kerap menimbulkan kemacetan hingga gangguan lalu lintas. Beberapa bahkan terlihat memaksa pengendara untuk memberikan uang.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa ondel-ondel sebagai ikon budaya Jakarta harus dimanfaatkan dengan benar, bukan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban.
Dampak Sosial dan Budaya
Pengamat budaya Betawi, Ridwan Saidi, mengungkapkan bahwa penggunaan ondel-ondel untuk ngamen telah mengurangi nilai sakralnya. Ondel-ondel seharusnya digunakan dalam acara adat atau festival, bukan di pinggir jalan.
Data dari Dinas Kebudayaan DKI menunjukkan ada lebih dari 50 laporan warga mengenai gangguan akibat ondel-ondel ngamen dalam 3 bulan terakhir. Mayoritas terjadi di kawasan pusat kota seperti Thamrin dan Sudirman.
Masyarakat pun terbelah. Sebagian menilai ini sebagai upaya pemprov untuk menjaga ketertiban, sementara lainnya khawatir akan mengurangi penghasilan para pelaku seni.
Langkah Penertiban dan Sanksi
Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tegas berupa penertiban langsung di lapangan. Pelaku yang nekat mengamen menggunakan ondel-ondel akan dikenakan denda hingga Rp5 juta atau pencabutan izin pertunjukan.
Satpol PP dan petugas gabungan akan berjaga di titik-titik rawan. Mereka juga akan memberikan sosialisasi tentang penggunaan ondel-ondel yang tepat.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa pemprov sedang menyiapkan program alternatif untuk menampung kreativitas seniman ondel-ondel tanpa mengganggu ketertiban umum.
Bagaimana pendapatmu tentang penertiban ondel-ondel ngamen ini? Simak perkembangan kebijakan ini di situs resmi Pemprov DKI!
Tidak ada komentar: