Isu batas wilayah antar daerah akan menjadi topik utama dalam retret gelombang II kepala daerah yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor. Fokus pembahasan mencakup pemahaman mendalam tentang sengketa wilayah dan penentuan batas desa.
Pentingnya Penyelesaian Sengketa Wilayah
Sengketa batas wilayah antar daerah kerap memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, setidaknya terdapat 200 kasus sengketa batas wilayah yang belum terselesaikan di seluruh Indonesia.
Retret ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi bersama. Kepala daerah akan dibekali dengan pengetahuan teknis dan legal tentang penentuan batas wilayah, termasuk penggunaan teknologi pemetaan modern.
Seorang narasumber dari Kemenpan-RB menyatakan, 'Pemahaman yang sama tentang batas wilayah sangat krusial untuk menghindari konflik sosial dan memastikan pembangunan berjalan lancar.'
Fokus pada Batas Desa
Selain batas antar kabupaten/kota, retret ini juga akan membahas penetapan batas desa. Masalah ini sering dianggap sepele, padahal berpotensi memicu konflik horisontal di tingkat akar rumput.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat, sekitar 30% desa di Indonesia belum memiliki peta batas yang definitif. Kondisi ini menyulitkan proses administrasi dan pembagian anggaran.
Peserta retret akan mempelajari best practices dari daerah yang telah berhasil menyelesaikan sengketa batas desa, seperti kasus di Kabupaten Sleman yang menggunakan pendekatan partisipatif melibatkan masyarakat.
Peran Teknologi dalam Penetapan Batas
Retret ini akan memperkenalkan penggunaan teknologi terkini dalam penentuan batas wilayah, termasuk Sistem Informasi Geografis (SIG) dan penginderaan jauh. Alat-alat ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan interpretasi peta.
BIG telah mengembangkan platform digital One Map Policy yang bisa diakses oleh seluruh pemerintah daerah. Platform ini memungkinkan verifikasi bersama atas data spasial suatu wilayah.
Sebagai studi kasus, peserta akan meninjau keberhasilan Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan 15 kasus sengketa batas melalui pendekatan teknologi selama dua tahun terakhir.
Penyelesaian isu batas wilayah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Forum seperti ini menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik berkepanjangan yang bisa menghambat pembangunan.
Tidak ada komentar: